Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 April 2015

Bagaiamana Jadinya Jika Kue Brownies Ditumpangi Ganja

Permalink gambar yang terpasang
Gambar: Brownies, sulit membedakan antara brownies dengan atau tanpa ganja (vivanews.com)
Baru-baru ini Kompas online merilis berita tentang penangkapan pembuat dan pengedar kue brownies yang dicampuri ganja. Narkoba kelas satu ini ternyata sengaja diedarkan dengan memanfaatkan kelengahan aparat. Mereka mengedarkannya dengan cara yang tidak lazim, mencampurkan narkoba ke dalam kue brownies.

Apa jadinya jika kue brownies pun tak luput dari campuran produk berbahaya tersebut? Konsumen yang boleh jadi hanya peminat kue, ternyata harus mengkonsumsi narkoba tanpa disengaja. Meskipun dugaan saya para pemesan kue tersebut hanyalah trik dan modus bagaimana mereka bisa menikmati narkoba tanpa diketahui oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pembuat brownis dengan resep ganja tersebut membuka lapaknya di kawasan Blok M Plaza, Jakarta Selatan. Mereka membuat kue tersebut sengaja untuk menutupi ulah buruknya menjajakan barang haram tersebut berharap tidak tercium oleh aparat. Seseorang dengan inisial IR (38 th) ini terendus pihak BNN tatkala kue yang disantap pelanggan yang kebetulan siswa SMP, justru membuat teler selama 2 hari. Kecurigaan akhirnya terbukti  setelah dicek di laboratorium, makanan tersebut mengandung THC, zat yang terdapat dalam ganja.

Tanpa menunggu lama, pihak BNN pun melakukan penyergapan dan ditemukan barang bukti beberapa paket ganja, adonan ganja dalam baskom yang siap dibuat menjadi kue dan tak hanya itu, ternyata selain menemukan paket ganja, BNN pun menemukan alat isap (bong) yang biasa digunakan oleh para pengguna narkoba (sabu). Diduga seperangkat alat hisap tersebut memang disediakan oleh pengedar setelah berhasil menjerat korbannya ke dalam pengaruh narkoba.

Produk makanan yang berbahaya ternyata tak hanya masyarakat umum, kalangan terpelajar, siswa SMP bahkan mungkin SD,  termasuk kalangan mahasiswa ternyata menjadi pelanggan tetap. Sebuah kondisi yang cukup memprihatinkan.

Ketika Ganja dijadikan Bahan Makanan

Menurut informasi yang saya dapatkan beberapa waktu lalu, dari seorang pendatang yang kebetulan berasal dari Aceh, beliau menceritakan bahwa ganja sebenarnya bisa digunakan sebagai campuran bumbu masakan. Alasannya karena dengan narkoba tersebut masakan akan terasa lebih lezat. Semoga saja informasi ini tidak benar. Karena masyarakat Aceh adalah kaum agamawan dan menjaga tradisi leluhur yang menghindarkan diri dari makanan haram.

Namun anehnya, informan tersebut tanpa basa-basi menjelaskannya bahwa penggunaan ganja tersebut sudah sedari nenek moyang mereka. Mereka memang memanfaatkannya untuk tambahan bumbu dapur. Entahlah, apakah ini hanya modus peredaran narkoba secara terselubung atau memang benar adanya untuk mempergurih masakan. Yang pasti narkoba, termasuk ganja sampai saat ini masih tergolong zat berbahaya bagi penggunanya. Dan tak dapat digunakan untuk apapun termasuk dicampurkan dalam makanan.

Melihat fenomena peredaran ganja di tanah air dan kebetulan ketika terjadi penggerebekan ternyata barang haram tersebut banyak dihasilkan di wilayah Aceh.  Turut memicu perhatian orang tua, termasuk saya sendiri selaku orang tua semakin was-was. Apalagi beberapa waktu yang lampau menurut informasi didapati permen yang sengaja dicampur narkoba. Awalnya si anak menerima pemberian orang yang tak dikenal, karena narkoba adalah candu, lama kelamaan pengaruh zat adiktif tersebut merusak syaraf anak-anak, dan secara otomatis mereka menjadi pengguna dan pelanggan baru peredaran narkoba.

Tak hanya pada permen, karena perluasan peredaran ganja sudah masuk ke semua lini kehidupan. Tak heran jika kita menemukan segerombolan anak-anak yang awalnya tak mengenal narkoba ini, tiba-tiba ketagihan dan terjerat menjadi pengguna aktif tanpa bisa dicegah dan sulit disembuhkan.

Pemanfaatan Kantin (koperasi) sekolah dalam mengantisipasi makanan bercampur narkoba

Sebagai bagian pendidik di sekolah, sampai sejauh ini, pemanfaatan koperasi sekolah, termasuk di dalamnya kantin sekolah ternyata masih jauh dari yang diharapkan. Karena sampai sejauh ini pula, saya masih banyak melihat sekolah-sekolah yang memiliki kantin, ternyata makanan yang dijual tidak memenuhi standar kesehatan. Banyak makanan ringan yang mengandung pengawet dan seringkali kontrol kadaluarsa kurang begitu dilakukan oleh sekolah.

Maka amat wajar, jika setiap tahun terdapat anak-anak yang menjadi korban makanan yang dijual bebas. Apalagi jika kantin tersebut dikelola oleh masyarakat umum yang kurang begitu memahami pengaruh makananan berbahaya bagi kesehatan.

Di samping pemanfaatan kantin sekolah yang tak memenuhi harapan, ternyata situasi ini dimanfaatkan oleh para pedagang nakal yang memanfaatkan kesukaan anak-anak akan makakan siap saji. Makanan yang dijual seringkali yang penting murah, tapi bahan yang digunakan ternyata tidak layak konsumsi.

Belum lagi makanan seperti sosis ternyata banyak pula yang diketemukan telah kadaluarsa dan berjamur. Ditambal lagi saus yang beredar rata-rata berasal dari produk sukabumi yang notabene diproduksi dari ampas pabrik singkong dicampur bahan kimia.

Terlihat sekali, pihak sekolah, dan dinas kesehatan kurang begitu respeck terhadap peredaran makanan tak layak konsumsi. Masyarakat seringkali kecolongan dengan makanan berbahaya meskipun makanan tersebut acapkali dijual di lingkungan pendidikan.

Mudah-mudahan, dinas terkait mulai mawas diri, dan melakukan pengecekan secara berkala terhadap makanan-makanan yang dijual di kantin atau warung-warung di sekitar sekolah, agar harapannya makanan yang dikonsumsi anak-anak kita benar-benar bebas dari barang berbahaya termasuk narkoba. Sehingga orang tua tidak perlu khawatir lagi terhadap makanan yang disantap oleh anak-anaknya.

Semoga

Sumber : Kompas.com

Minggu, 09 November 2014

Pengguna Narkoba Mirip Orang Sakit Jiwa, Gimana Kalau Perokok?


Hukum dan Politik. Menurut Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar pengguna Narkoba selayaknya orang yang tengah sakit jiwa. Seperti pernyataannya yang dilansir oleh Liputan6.com (9-11-2014). Tentu saja pernyataan kepala BNN ini sangat menyentak sekaligus menghujam hati para pengguna obat terlarang ini. Bahkan jika pernyataan ini ditelaah, sudah dapat dipastikan para pengguna narkoba memang pantas disebut orang gila, orang sinting atau orang yang tidak waras.

Tapi, apakah sebutan ini akan begitu saja ditangkap oleh para penggunanya? Lantaran para pengguna ini menganggap dirinya baik-baik saja. Bahkan jika melihat beberapa pengguna yang ditangkap mereka seolah-olah tidak mau disebut orang yang tengah sakit jiwa. Karena jika mereka diindikasikan sebagai pengidap gangguan jiwa maka pantaslah mereka dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa. Tapi faktanya, justru para pengguna ini bukanlah semata-mata murni pengguna, tapi para pengedar, pengguna sekaligus pemasok barang haram ini. Jadi kadangkala pihak kepolisian dibuat bingung dalam aksi penangkapan kejahatan ini lantaran ketika para pelaku sudah tertangkap mereka berusaha lepas dari jeratan hukum dengan alasan mereka hanyalah sebagai pemakai dan bukan pengedar apalagi pemasok dan pembuatnya.

Kalau sudah lepas dari jeratan sebagai pemasok, maka pantasnya mereka dibebaskan dan ditempatkan dalam ruang rehabilitasi agar kecanduan narkoba segera dapat diatasi bahkan disembuhkan dengan alasan mereka sebagai korban. Meskipun setelah dilepaskan dan telah menjalani terapi anti narkoba pun mereka masih saja masih tertangkap tangan dengan barang haram ini. Seperti beberapa pentolan pelawak Srimulat, seperti Polo dan juga Tessy yang juga tertangkap tengah asyik menggunakan narkoba.

Terlepas bagaimana status para tersangka kejahatan obat-obatan terlarang ini, sepatutnya pihak penyidik jangan serta merta menganggap bahwa para tersangka tersebut adalah semata-mata sebagai korban dan dalam kondisi sakit jiwa. Karena alangkah mudahnya proses hukum bagi siapa saja yang tertangkap tangan ternyata mengaku sebagai korban, maka dampaknya peredaran narkoba akan sulit sekali dicegah.

Meskipun di antara pengguna memang memiliki ciri-ciri seperti orang yang tengah depresi lantaran persoalan hidup yang menjerit, namun amat tak lazim, seorang yang tengah sengsara mampu membeli narkoba. Faktanya harga narkoba pun tak murah. Hanya mereka yang berkantong tebal saja yang bisa membelinya. Termasuk para artis, pelawak maupun selebritis.

Pengguna Narkoba Gangguan Jiwa, Bagaimana dengan Perokok?
Pengguna narkoba dan perokok hakekatnya memiliki kemiripan prilaku dalam kesehariannya. Buktinya siapapun yang sudah kecanduan rokok maka tidak ada alasan lain untuk meninggalkan aktifitas berbahaya ini meskipun dengan mengurangi jatah uang makan keluarganya.

Meskipun pada prinsipnya berbeda antara narkoba dan rokok karena keduanya memiliki perbedaan status menurut kandungan keduanya. Jika narkoba sudah masuk kategori 1 obat yang terlarang dijual bebas, sedangkan rokok saat ini amat bebas beredar dan mudah sekali untuk mendapatkannya. Padahal jika melihat pengaruh secara langsung antara narkoba dan rokok hakekatnya memiliki dampak yang hampir mirip ala sebelas dua belas. Misalnya seorang pengguna narkoba rata-rata pernah mengalami kecanduan rokok karena sensasi kenikmatan dari asap rokok ini yang terus dicari hingga mereka menemukan narkoba sebagai pengganti yang dianggap lebih fantastis.

Meskipun rokok dianggap ringan dampaknya, faktanya banyak korban, baik perokok aktif maupun pasif yang sudah mendapatkan dampaknya secara langsung. Bahkan di antara korban rokok tersebut harus mengalami gagal jantung, kerusakan paru-paru bahkan kangker tenggorokan, laring dan juga kangker mulut yang juga resikonya sangat berbahaya bagi korbannya.

Tak sedikit orang tua yang merokok, anak-anak serta istrinya mengidap penyakit asma atau sesak napas, bahkan ada di antara mereka yang terkena serangan jantung meskipun belum pernah menghisap rokok sama sekali. Tapi inilah dampak negatif dari merokok.

Bukti lain kenapa penghisap rokok dapat disepadankan dengan narkoba lantaran keduanya memiliki indikasi terserang kecanduan, adiksi akibat zat adiktif yang terkandung dari kedua benda berbahaya ini. Sehingga ketika pengguna narkoba pantas disebut orang gila maka perokok pun dapat disebut sebagai orang yang terkena gangguan jiwa pula lantaran secara sadar menghirup asap yang akan membayakan dirinya dan orang lain.

Meskipun kedua pemakai adalah korban, tapi peredaran kedua barang berbahaya ini pun sebenarnya dapat dicegah jika semua pihak bersikap proaktif turut memberantas peredarannya dan tidak segan-segan melaporkan kepada pihak yang berwajib.Penegak hukum pun sepatutnya menghukum mati bagi pembuat, pemasok dan pengedar dengan hukuman mati sesuai dengan amanat Undang-undang tentang obat-obatan terlarang dan psikotropika.

Sedangkan perokok, mereka akan berhenti dengan penyuluhan-penyuluhan langsung dan memutus mata rantai peredaran rokok mulai dari pembuatnya. Dengan satu-satunya jalan adalah merazia rokok seperti merazia narkoba dan minuman keras, serta secara perlahan menutup pabrik rokok demi kemaslahatan bangsa ini ke depannya.

Salam

Rabu, 21 Mei 2014

Rendahnya Penegakan Undang-undang ITE di Indonesia

Sumber:waringinputih.wordpress.com

Rendahnya Penegakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia
Penulis: M. Ali Amiruddin, S.Ag
 
Apa sih yang kita tidak tahu dari Indonesia, negara yang (dulu) sempat mendapat julukan negara yang selalu memegang tradisi dan budaya luhur, memegang prinsip gotong royong ditunjukkan dengan tanpa pamrih membantu saudara yang kesusahan, yang rela memberikan sebagian miliknya meski dia sendiri dalam kekurangan dan menghabiskan waktu berjam-jam di kantor meski gaji tidak sampai di tenggorokan seperti dalam iklan enak ya jadi orang gedean tapi susah dijalanin mungkin merupakan indikator kondisi real indonesia saat ini.

Bukti real paling sederhana hanya milik orang-orang biasa yang tak seberapa memahami hukum dan gak berpredikat jenius seperti halnya menerima apa saja hukum yang dijatuhkan padahal kesalahannya hanya kesalahan kecil karena mencuri mentimun namun tak berlaku bagi mereka yang jenius bisa memutar balikkan fakta bahwa orang kecil memang tidak tahu hukum sehingga muncullah stigma memang orang kecil mah bisanya dibohongin dan dibodohin.

Tak perlu terlalu banyak menggambarkan betapa indonesia terlalu ikhlas sampai-sampai ikhlasnya tanpa batas seperti yang banyak dialami para konsumen negeri ini. Terlalu banyak tuk disampaikan dan tak patut untuk disebarluaskan karena akan bersinggungan dengan undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan “bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia”. Oleh karena itu bagi siapa saja yang menyebarkan informasi lewat media elektronik apapun yang tidak sesuai dengan agama dan sosial budaya bangsa indonesia dianggap melanggar undang-undang ini.

Banyak kasus yang sepertinya hanya berlaku masyarakat yang tidak mengenal hukum seperti beberapa waktu lalu santernya kasus pelaporan tentang SMS penipuan dan SMS yang terkesan seperti spam masuk tanpa dipesan, serta dirugikannya konsumen karena transaksi elektronik ketika mereka menggunakan nada dering dan i ring via handphone. Karena dengan alasan faktor orang ke-3 banyak konsumen yang selalu menjadi korban kerugian dan penipuan yang tidak tanggung-tanggung hingga mencapai milyaran rupiah. Seperti contoh salah satu korban di Lampung yang tidak perlu disebutkan namanya karena mendapatkan SMS hadiah dari salah satu produsen produk tertentu dia tergiur menyerahkan uang sejumlah 80 juta dan sejumlah korban lain yang tidak berani atau tidak memahami hukum yang akhirnya mereka tidak mau melaporkan kasus penipuan lewat SMS ini dengan alasan yang sangat lugu. Dan lagi-lagi konsumen selalu menjadi korban tanpa bisa menuntut hak-haknya sebagai konsumen. 

Seperti halnya ketika saya dan pengguna lain pengguna internet hampir setiap waktu koneksi internet itu ngadat tanpa tahu alasannya. Padahal dengan berhentinya koneksi tersebut secara tidak langsung konsumen telah dirugikan, baik materi maupun immateri. 

Kerugian materinya adalah berapa lama lama terputusnya koneksi akan berhubungan seberapa banyak kita menggunakan listrik karena komputer menggunakan listrik, padahal semakin lama kita menggunakan listrik otomatis secara finansialpun akan membengkak dan faktor lain yang ikut berkaitan karena terputusnya koneksi tersebut.

Adapula orang-orang yang bekerja dengan menggunakan fasilitas internet akhirnya gagal dan batal karena jaringan internet yang lemah dan lelet.

Kerugian immaterial misalnya berapa lama waktu kita habiskan hanya untuk sekedar menunggu jaringan internet kembali normal padahal energi dan waktu kita sangat terbatas sehingga banyak waktu kita yang sia-sia karena jaringan internet yang lelet.

Menurut hukum konsumen jasa internet dan telepon memiliki hak yang sama sebagai pengguna jasa telekomunikasi. Sebagaimana disebutkan  pada Bab I Pasal 2 Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Namu sayang sekali apabila kita selaku konsumen melaporkan kejadian dan kerugian ini konsumen selalu dihadapakan dengan undang-undang konsumen yaitu Bab  III Pasal 7 Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang undangan.

Seperti kasus yang menjerat Prita Mulyasari karena keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional di email kepada teman-temannya ternyata akhirnya dianggap bersalah meskipun akhirnya dibebaskan menjadi tahanan kota. Dan masih banyak kasus-kasus lain yang justru menjebak para konsumen ke dalam jurang hukum karena terjerat hukum penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik padahal konsumen tersebut hanya ingin menuntut hak atas pelayanan yang tidak memadai.

Lalu bagaimana konsumen selaku pengguna layanan media informasi jika selalu dibenturkan dengan undang-undang ini? Lalu siapakah sebenarnya yang merasa diuntungkan dengan adanya undang-undang ini?

Jawabannya hanya orang-orang yang melek hukum dan kebal hukum yang bisa memutar balikkan fakta atas kerugian material maupun immaterial yang dialami konsumennya. Sampai kapan undang-undang ini bisa dinikmati masyarakat secara umum kita pun tidak pernah tahu. (maa)

Salam....