Tampilkan postingan dengan label KTP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KTP. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Januari 2015

Andaikan Kolom Agama pada KTP Benar-benar dihapus


Sambil istirahat saya kembali mengulas persoalan yang sepertinya amat gak penting tapi justru dampaknya sangat ribet di kemudian hari. Yakni persoalan isu yang beredar tentang dihapuskannya kolom agama dalam KTP di Indonesia. Gak perlu juga nyangkutin KTP negara lain. Masalah?

Pada tulisan yang lalu saya masih membahas tentang sangat urgennya keberadaan agama dalam KTP seseorang, yakni jika si empunya meninggal akan mudah mengidentifikasi jenazahnya. Tapi yang dimaksud di sini apabila orang-orang di sekitarnya tidak mengenali yang bersangkutan, entah karena mereka berasal dari keluarga yang jauh atau memang keluarganya sudah tidak ada lagi alias sebatangkara. 

Banyak bukti yang menunjukkan bahwa jika seseorang tidak jelas identitas agamanya, maka orang lain akan sembarangan mengelola jenazah orang tersebut. Meskipun kita sama sekali belum melihat dia shalat bagi orang Islam, karena alasannya ketika dia shalat berarti dia beragama Islam. Meskipun banyak pula orang yang mengaku-ngaku Islam nggak tahunya hanya kedok untuk menipu. Sedangkan KTP mereka tak pernah membuatnya.

Karena meskipun ia belum diketahui pernah shalat ataupun tidak, jika dalam perjalanannya kebetulan hanya identitas KTP yang bertuliskan Islam, maka umat Islam wajib menyolatkan. Tapi bagi agama lain tentu akan diserahkan kepada pemangku agama yang bersangkutan agar mengurusnya dengan baik.

Terlepas dari urusan pengurusan jenazah, dalam kebutuhan administrasi pemerintahan pun akan menjadi sebuah kerumitan tersendiri. Meskipun mereka terang-terangan shalat dan mengaku beragama Islam tapi jika tidak ada KTP maka keberadaannya tidak diakui. Sebuah dokumen penting dalam berbagai kebutuhan.

Adapun kebutuhan yang sangat mendesak diperlukan KTP adalah ketika seseorang ingin menikah. Pihak PPN atau P3N tentu akan meminta berkas yang berkaitan dengan KTP seseorang. Tentu yang dilihat kejelasan nama calon pengantin, alamat jelas, status singgle, duda atau sudah menikah (masih beristri) yang pasti ditanyakan dalam proses pengurusan pernikahan, keaktifan KTP karena menyangkut faktor kependudukan apakah masih berdomisili atau tinggal di daerah tertentu atau sudah pindah karena semua tercatat dalam sistem administrasi pemerintahan. 

Dan yang tak dapat dianggap sepele adalah persoalan agama calon pengantin. Selama ini undang-undang yang mengatur pernikahan beda agama masih menjadi kontradiksi dan tentu dalam Islam diharamkan. Jadi keberadaan KTP akan semakin jelas, apakah yang bersangkutan sama-sama Islam atau tidak. Nah, jika keduanya sudah memiliki status yang jelas sama-sama beragama Islam maka terkait agama seseorang sudah dianggap clear.

Lalu bagaimana jika kolom KTP dihilangkan?

1. Setiap orang akan menganggap bahwa identitas agama seseorang tidaklah penting.

Hal ini sudah dapat dipastikan terjadi, karena ketika menganggap status agama dalam KTP tidak diperlukan maka mereka akan muncul istilah Islamophobia (ketakutan terhadap Islam). Mereka tidak mau secara terang-terangan menunjukkan identitas agama dirinya dengan alasan ketakutan, dan takut diancam karena memiliki agama yang berbeda. Padahal identitas tersebut sebagai bukti bahwa ia memang sudah beragama Islam. Apalagi jika ada pihak-pihak yang ingin mengetahui identitas agama seseorang maka cukuplah melihat KTP maka akan diketahui dengan mudah.

Kenapa takut memiliki status agama tertentu di KTP jika tujuannya baik? Kecuali Anda ingin menyembunyikan identitas pribadi demi sebuah kejahatan. Setiap orang bisa saja mengaku-ngaku Islam atau agama apapun demi mencari keuntungan. Bisa saja seseorang berpakaian putih, pake kopiah putih, shalat di masjid terlihat khusyuk tapi justru ingin menyebarkan paham yang menyesatkan umat Islam.

2. Akan munculnya pernikahan beda agama

Kekhawatiran kedua adalah ketika kolom agama dalam KTP dihapus, maka akan muncul pernikahan beda agama. Hingga usulan disyahkannya pernikahan beda agama masih diharamkan dalam Islam, karena memang hukumnya haram alias dilarang. Jadi ketika kolom agama dalam KTP tidak ada maka sudah dapat dipastikan seseorang muda saja mengaku-ngaku Islam tapi ternyata tidak menganut agama ini, atau justru penganut ateis.

Apa yang terjadi jika dalam pernikahan Islam yang disucikan tersebut justru para pengantinnya adalah pasangan beda agama? apakah tidak sama halnya sebagai upaya melegalkan kumpul kebo? karena pernikahan mereka tidak syah secara agama. Silahkan saja yang ingin mencari sensasi menikah di negeri lain yang lebih liberal demi mendapatkan keabsahan pernikahan mereka meskipun perjalanan keluarga ini selamanya diharamkan karena melakukan zina.

Masih ada banyak hal yang justru membuat rumit jika kolom agama dalam KTP benar-benar dihapus karena berhubungan pada hal-hal yang bersifat prinsipil dan menyangkut muamalah seseorang.
Isu penghapusan agama dalam KTP semoga saja hanya angin lalu atau isu yang sengaja disebarkan oleh orang-orang yang tak beragama karena ingin menyebarkan ajaran sesatnya kepada umat yang sudah beragama. Munculnya ajaran komunisme di Indonesia yang sudah pasti bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 dan sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

Salam

Penghapusan Kolom Agama pada KTP

Pertanyaan dari judul tulisan ini sebenarnya akan banyak terlontar dan tersimpan dalam benak kita masing-masing yang katanya beragama, baik secara spontan atau tidak mereka akan mengatakan  “tidak mau” atau menolak jika keyakinan seorang diabaikan demi alasan hak untuk tidak diumumkan secara publik.

Tidak hanya bagi penganut Kristen yang menolak, penganut Islam pun akan berang jika dirinya yang muslim harus dikuburkan secara Kristen atau agama lain yang tak sesuai dengan akidahnya.

Paling tidak gambaran sederhana inilah yang sepatutnya menjadi pertimbangan antara perlu  dan tidaknya, sepele dan riskannya sebuah agama di dalam kolom KTP. Tidak mentang mentang Islam yang mayoritas dianggap memaksakan kehendak, atau tidak mentang mentang minoritas merasa tertindas, karena adanya agama dalam KTP. Tapi, kepentingan ini hakekatnya sebuah kebutuhan bagi semua penganut agama. Meskipun bagi kalangan tak beragama mau dikubur atau tidak pun sepertinya tak jadi persoalan. Karena selama ini tergantung dari agama masing-masing bagaimana cara menguburkan jenazah atas anggota keluarga mereka yang sudah meninggal.

Lalu, pertanyaannya bagaimana dengan yang menganut aliran kepercayaan? Sepertinya inipun tak perlu dirisaukan. Seandainya mereka ingin diakui sebagai keyakinan non agama, maka sepatutnya mendaftarkan dirinya ke pihak yang berwenang agar mudah dalam mengidentifikasi.

Karena selama ini kesan yang muncul pemerintah tidak mengakomodir sekelompok orang yang menganut aliran kepercayaan, meskipun sejak dari dahulu masih ada saja penganut aliran kepercayaan yang tetap tidak dipaksa pemerintah untuk mengikuti ajaran agama tertentu. Seperti misalnya mereka tertulis Islam atau agama lain, toh dalam kehidupan sehari-hari mereka tidak pernah dipaksa. Mau shalat atau ke gereja terserah mereka karena itu urusan masing-masing. Pemerintah hanya memfasilitasi kolom agama dalam Kartu keluarga dan KTP agar mudah dalam mengidentifikasi keyakinan seseorang.

Hikmahnya adalah ketika kolom agama masih ada, maka dari manapun mereka berasal ketika meninggal tidak asal dalam mengurus jenazahnya. Yang Islam diurus secara Islam dan yang non Islam pun demikian. Kecuali dalam aliran tertentu yang sama sekali tidak berkiblat pada agama tertentu. Tentu mereka pun akan diakomodir dengan memberikan hak seluas-luasnya dalam menguburkan anggota keluarga mereka.

Selain tak patutnya menghapus kolom agama, sepatutnya dikembalikan kepada si pemilik KTP, apakah mereka bersedia diberikan identitas agama tertentu atau tidak, itu semua hak warga negara. Sekali lagi pemerintah hanya mengakomodir semua keyakinan yang berkembang di Indonesia asalkan sesuai dengan konstitusi yang legal dan tidak dilarang menurut UUD 45 dan Pancasila.
 
Isu Penghapusan Kolom KTP, Sekedar Ajang Promosi Proyek

Boleh percaya atau tidak, isu penghapusan kolom KTP dapat diduga semata-mata karena ingin mengesahkan proyek baru dalam pembuatan KTP, di mana pembuatan KTP elektronik saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jadi ketika ingin memformat ulang KTP baru tentu harus melakui undang-undang dan proyek besar di Kemendagri. Meskipun dugaan ini pun tidak selamanya benar.

Yang pasti, jika KTP lama akan diubah formatnya maka semestinya melalui pengusulan lewat proyek seperti proyek-proyek sebelumnya. Tapi apapun itu, inti persoalan adalah tetap pada eksistensi KTP itu sendiri yang menyangkut hubungan sosial di lingkungannya. Jika seseorang memiliki identitas agama, maka keberadaan agama seseorang akan diakui dan dihargai.
 
Isu kedua penghapusan KTP karena munculnya paham komunis di Indonesia

Benarkah demikian? Tentu isu ini bisa benar dan bisa juga salah. Yang pasti bagi siapapun yang ingin keyakinannya diakomodir mereka pun harus jujur keyakinan apa yang mereka miliki, apakah agama tertentu, aliran kepercayaan atau justru tak beragama (ateis).

Seandainya Indonesia dengan keberadaan penganut agama ini menghendaki kolom agama tidak dihapus, maka secara suara terbanyak tak selayaknya pemerintah menghapuskan secara sepihak. Tapi jika ternyata semua agama sepakat kolom agama dihapus, maka secara otomatis menjadi jalan yang lebar bagi kemendagri untuk menghapuskan kolom KTP ini.

Implikasinya, setelah agama seseorang dalam KTP dihapus maka tidak ada pihak-pihak yang menutut pemerintah atau merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.

Menganut agama apapun adalah hak, dan itu sesuai dengan konstitusi kita, tapi memaksakan dan memproklamirkan sebuah keyakinan tertentu tanpa dasar hukumnya maka itu adalah penyesatan. Dampaknya akan muncul gesekan-gesekan sosial yang tak dapat dihindari jika satu kelompok kecil yang mengklaim memiliki agama tertentu atau keyakinan tertentu sedangkan mereka tidak terdaftar dan belum legal secara undang-undang.

Akan mudahnya muncul kelompok-kelompok kecil agama tertentu yang sengaja memancing kekisruhan karena merasa memiliki agama tapi berbeda nabi dan kitab yang menjadi rujukannya.

Salam