Minggu, 25 Januari 2015

Andaikan Kolom Agama pada KTP Benar-benar dihapus


Sambil istirahat saya kembali mengulas persoalan yang sepertinya amat gak penting tapi justru dampaknya sangat ribet di kemudian hari. Yakni persoalan isu yang beredar tentang dihapuskannya kolom agama dalam KTP di Indonesia. Gak perlu juga nyangkutin KTP negara lain. Masalah?

Pada tulisan yang lalu saya masih membahas tentang sangat urgennya keberadaan agama dalam KTP seseorang, yakni jika si empunya meninggal akan mudah mengidentifikasi jenazahnya. Tapi yang dimaksud di sini apabila orang-orang di sekitarnya tidak mengenali yang bersangkutan, entah karena mereka berasal dari keluarga yang jauh atau memang keluarganya sudah tidak ada lagi alias sebatangkara. 

Banyak bukti yang menunjukkan bahwa jika seseorang tidak jelas identitas agamanya, maka orang lain akan sembarangan mengelola jenazah orang tersebut. Meskipun kita sama sekali belum melihat dia shalat bagi orang Islam, karena alasannya ketika dia shalat berarti dia beragama Islam. Meskipun banyak pula orang yang mengaku-ngaku Islam nggak tahunya hanya kedok untuk menipu. Sedangkan KTP mereka tak pernah membuatnya.

Karena meskipun ia belum diketahui pernah shalat ataupun tidak, jika dalam perjalanannya kebetulan hanya identitas KTP yang bertuliskan Islam, maka umat Islam wajib menyolatkan. Tapi bagi agama lain tentu akan diserahkan kepada pemangku agama yang bersangkutan agar mengurusnya dengan baik.

Terlepas dari urusan pengurusan jenazah, dalam kebutuhan administrasi pemerintahan pun akan menjadi sebuah kerumitan tersendiri. Meskipun mereka terang-terangan shalat dan mengaku beragama Islam tapi jika tidak ada KTP maka keberadaannya tidak diakui. Sebuah dokumen penting dalam berbagai kebutuhan.

Adapun kebutuhan yang sangat mendesak diperlukan KTP adalah ketika seseorang ingin menikah. Pihak PPN atau P3N tentu akan meminta berkas yang berkaitan dengan KTP seseorang. Tentu yang dilihat kejelasan nama calon pengantin, alamat jelas, status singgle, duda atau sudah menikah (masih beristri) yang pasti ditanyakan dalam proses pengurusan pernikahan, keaktifan KTP karena menyangkut faktor kependudukan apakah masih berdomisili atau tinggal di daerah tertentu atau sudah pindah karena semua tercatat dalam sistem administrasi pemerintahan. 

Dan yang tak dapat dianggap sepele adalah persoalan agama calon pengantin. Selama ini undang-undang yang mengatur pernikahan beda agama masih menjadi kontradiksi dan tentu dalam Islam diharamkan. Jadi keberadaan KTP akan semakin jelas, apakah yang bersangkutan sama-sama Islam atau tidak. Nah, jika keduanya sudah memiliki status yang jelas sama-sama beragama Islam maka terkait agama seseorang sudah dianggap clear.

Lalu bagaimana jika kolom KTP dihilangkan?

1. Setiap orang akan menganggap bahwa identitas agama seseorang tidaklah penting.

Hal ini sudah dapat dipastikan terjadi, karena ketika menganggap status agama dalam KTP tidak diperlukan maka mereka akan muncul istilah Islamophobia (ketakutan terhadap Islam). Mereka tidak mau secara terang-terangan menunjukkan identitas agama dirinya dengan alasan ketakutan, dan takut diancam karena memiliki agama yang berbeda. Padahal identitas tersebut sebagai bukti bahwa ia memang sudah beragama Islam. Apalagi jika ada pihak-pihak yang ingin mengetahui identitas agama seseorang maka cukuplah melihat KTP maka akan diketahui dengan mudah.

Kenapa takut memiliki status agama tertentu di KTP jika tujuannya baik? Kecuali Anda ingin menyembunyikan identitas pribadi demi sebuah kejahatan. Setiap orang bisa saja mengaku-ngaku Islam atau agama apapun demi mencari keuntungan. Bisa saja seseorang berpakaian putih, pake kopiah putih, shalat di masjid terlihat khusyuk tapi justru ingin menyebarkan paham yang menyesatkan umat Islam.

2. Akan munculnya pernikahan beda agama

Kekhawatiran kedua adalah ketika kolom agama dalam KTP dihapus, maka akan muncul pernikahan beda agama. Hingga usulan disyahkannya pernikahan beda agama masih diharamkan dalam Islam, karena memang hukumnya haram alias dilarang. Jadi ketika kolom agama dalam KTP tidak ada maka sudah dapat dipastikan seseorang muda saja mengaku-ngaku Islam tapi ternyata tidak menganut agama ini, atau justru penganut ateis.

Apa yang terjadi jika dalam pernikahan Islam yang disucikan tersebut justru para pengantinnya adalah pasangan beda agama? apakah tidak sama halnya sebagai upaya melegalkan kumpul kebo? karena pernikahan mereka tidak syah secara agama. Silahkan saja yang ingin mencari sensasi menikah di negeri lain yang lebih liberal demi mendapatkan keabsahan pernikahan mereka meskipun perjalanan keluarga ini selamanya diharamkan karena melakukan zina.

Masih ada banyak hal yang justru membuat rumit jika kolom agama dalam KTP benar-benar dihapus karena berhubungan pada hal-hal yang bersifat prinsipil dan menyangkut muamalah seseorang.
Isu penghapusan agama dalam KTP semoga saja hanya angin lalu atau isu yang sengaja disebarkan oleh orang-orang yang tak beragama karena ingin menyebarkan ajaran sesatnya kepada umat yang sudah beragama. Munculnya ajaran komunisme di Indonesia yang sudah pasti bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 dan sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

Salam

Tidak ada komentar: