Sambil
istirahat saya kembali mengulas persoalan yang sepertinya amat gak penting tapi
justru dampaknya sangat ribet di kemudian hari. Yakni persoalan isu yang
beredar tentang dihapuskannya kolom agama dalam KTP di Indonesia. Gak perlu
juga nyangkutin KTP negara lain. Masalah?
Pada tulisan
yang lalu saya masih membahas tentang sangat urgennya keberadaan agama dalam
KTP seseorang, yakni jika si empunya meninggal akan mudah mengidentifikasi
jenazahnya. Tapi yang dimaksud di sini apabila orang-orang di sekitarnya tidak
mengenali yang bersangkutan, entah karena mereka berasal dari keluarga yang
jauh atau memang keluarganya sudah tidak ada lagi alias sebatangkara.
Banyak
bukti yang menunjukkan bahwa jika seseorang tidak jelas identitas agamanya,
maka orang lain akan sembarangan mengelola jenazah orang tersebut. Meskipun
kita sama sekali belum melihat dia shalat bagi orang Islam, karena alasannya
ketika dia shalat berarti dia beragama Islam. Meskipun banyak pula orang yang
mengaku-ngaku Islam nggak tahunya hanya kedok untuk menipu. Sedangkan KTP
mereka tak pernah membuatnya.
Karena
meskipun ia belum diketahui pernah shalat ataupun tidak, jika dalam
perjalanannya kebetulan hanya identitas KTP yang bertuliskan Islam, maka umat
Islam wajib menyolatkan. Tapi bagi agama lain tentu akan diserahkan kepada
pemangku agama yang bersangkutan agar mengurusnya dengan baik.
Terlepas
dari urusan pengurusan jenazah, dalam kebutuhan administrasi pemerintahan pun
akan menjadi sebuah kerumitan tersendiri. Meskipun mereka terang-terangan
shalat dan mengaku beragama Islam tapi jika tidak ada KTP maka keberadaannya
tidak diakui. Sebuah dokumen penting dalam berbagai kebutuhan.
Adapun
kebutuhan yang sangat mendesak diperlukan KTP adalah ketika seseorang ingin
menikah. Pihak PPN atau P3N tentu akan meminta berkas yang berkaitan dengan KTP
seseorang. Tentu yang dilihat kejelasan nama calon pengantin, alamat jelas,
status singgle, duda atau sudah menikah (masih beristri) yang pasti ditanyakan
dalam proses pengurusan pernikahan, keaktifan KTP karena menyangkut faktor
kependudukan apakah masih berdomisili atau tinggal di daerah tertentu atau
sudah pindah karena semua tercatat dalam sistem administrasi pemerintahan.
Dan
yang tak dapat dianggap sepele adalah persoalan agama calon pengantin. Selama
ini undang-undang yang mengatur pernikahan beda agama masih menjadi kontradiksi
dan tentu dalam Islam diharamkan. Jadi keberadaan KTP akan semakin jelas,
apakah yang bersangkutan sama-sama Islam atau tidak. Nah, jika keduanya sudah
memiliki status yang jelas sama-sama beragama Islam maka terkait agama
seseorang sudah dianggap clear.
Lalu
bagaimana jika kolom KTP dihilangkan?
1. Setiap
orang akan menganggap bahwa identitas agama seseorang tidaklah penting.
Hal ini
sudah dapat dipastikan terjadi, karena ketika menganggap status agama dalam KTP
tidak diperlukan maka mereka akan muncul istilah Islamophobia (ketakutan
terhadap Islam). Mereka tidak mau secara terang-terangan menunjukkan identitas
agama dirinya dengan alasan ketakutan, dan takut diancam karena memiliki agama
yang berbeda. Padahal identitas tersebut sebagai bukti bahwa ia memang sudah
beragama Islam. Apalagi jika ada pihak-pihak yang ingin mengetahui identitas
agama seseorang maka cukuplah melihat KTP maka akan diketahui dengan mudah.
Kenapa takut
memiliki status agama tertentu di KTP jika tujuannya baik? Kecuali Anda ingin
menyembunyikan identitas pribadi demi sebuah kejahatan. Setiap orang bisa saja
mengaku-ngaku Islam atau agama apapun demi mencari keuntungan. Bisa saja
seseorang berpakaian putih, pake kopiah putih, shalat di masjid terlihat
khusyuk tapi justru ingin menyebarkan paham yang menyesatkan umat Islam.
2. Akan
munculnya pernikahan beda agama
Kekhawatiran
kedua adalah ketika kolom agama dalam KTP dihapus, maka akan muncul pernikahan
beda agama. Hingga usulan disyahkannya pernikahan beda agama masih diharamkan
dalam Islam, karena memang hukumnya haram alias dilarang. Jadi ketika kolom
agama dalam KTP tidak ada maka sudah dapat dipastikan seseorang muda saja
mengaku-ngaku Islam tapi ternyata tidak menganut agama ini, atau justru
penganut ateis.
Apa yang
terjadi jika dalam pernikahan Islam yang disucikan tersebut justru para
pengantinnya adalah pasangan beda agama? apakah tidak sama halnya sebagai upaya
melegalkan kumpul kebo? karena pernikahan mereka tidak syah secara agama.
Silahkan saja yang ingin mencari sensasi menikah di negeri lain yang lebih
liberal demi mendapatkan keabsahan pernikahan mereka meskipun perjalanan
keluarga ini selamanya diharamkan karena melakukan zina.
Masih ada
banyak hal yang justru membuat rumit jika kolom agama dalam KTP benar-benar
dihapus karena berhubungan pada hal-hal yang bersifat prinsipil dan menyangkut
muamalah seseorang.
Isu penghapusan
agama dalam KTP semoga saja hanya angin lalu atau isu yang sengaja disebarkan
oleh orang-orang yang tak beragama karena ingin menyebarkan ajaran sesatnya
kepada umat yang sudah beragama. Munculnya ajaran komunisme di Indonesia yang
sudah pasti bertentangan dengan Pancasila, UUD 45 dan sangat bertentangan
dengan ajaran Islam.
Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar