![]() |
Sumber:waringinputih.wordpress.com |
Bukti real paling sederhana hanya
milik orang-orang biasa yang tak seberapa memahami hukum dan gak berpredikat
jenius seperti halnya menerima apa saja hukum yang dijatuhkan padahal
kesalahannya hanya kesalahan kecil karena mencuri mentimun namun tak berlaku
bagi mereka yang jenius bisa memutar balikkan fakta bahwa orang kecil memang
tidak tahu hukum sehingga muncullah stigma memang orang kecil mah bisanya dibohongin
dan dibodohin.
Tak perlu terlalu banyak
menggambarkan betapa indonesia terlalu ikhlas sampai-sampai ikhlasnya tanpa
batas seperti yang banyak dialami para konsumen negeri ini. Terlalu banyak tuk
disampaikan dan tak patut untuk disebarluaskan karena akan bersinggungan dengan
undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
menyebutkan “bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi
melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi
Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia”. Oleh
karena itu bagi siapa saja yang menyebarkan informasi lewat media elektronik
apapun yang tidak sesuai dengan agama dan sosial budaya bangsa indonesia
dianggap melanggar undang-undang ini.
Banyak kasus yang sepertinya
hanya berlaku masyarakat yang tidak mengenal hukum seperti beberapa waktu lalu
santernya kasus pelaporan tentang SMS penipuan dan SMS yang terkesan seperti
spam masuk tanpa dipesan, serta dirugikannya konsumen karena transaksi
elektronik ketika mereka menggunakan nada dering dan i ring via handphone.
Karena dengan alasan faktor orang ke-3 banyak konsumen yang selalu menjadi
korban kerugian dan penipuan yang tidak tanggung-tanggung hingga mencapai
milyaran rupiah. Seperti contoh salah satu korban di Lampung yang tidak perlu
disebutkan namanya karena mendapatkan SMS hadiah dari salah satu produsen
produk tertentu dia tergiur menyerahkan uang sejumlah 80 juta dan sejumlah
korban lain yang tidak berani atau tidak memahami hukum yang akhirnya mereka
tidak mau melaporkan kasus penipuan lewat SMS ini dengan alasan yang sangat
lugu. Dan lagi-lagi konsumen selalu menjadi korban tanpa bisa menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
Seperti halnya ketika saya dan
pengguna lain pengguna internet hampir setiap waktu koneksi internet itu ngadat tanpa tahu alasannya. Padahal
dengan berhentinya koneksi tersebut secara tidak langsung konsumen telah
dirugikan, baik materi maupun immateri.
Kerugian materinya adalah berapa
lama lama terputusnya koneksi akan berhubungan seberapa banyak kita menggunakan
listrik karena komputer menggunakan listrik, padahal semakin lama kita
menggunakan listrik otomatis secara finansialpun akan membengkak dan faktor
lain yang ikut berkaitan karena terputusnya koneksi tersebut.
Adapula orang-orang yang bekerja
dengan menggunakan fasilitas internet akhirnya gagal dan batal karena jaringan
internet yang lemah dan lelet.
Kerugian immaterial misalnya
berapa lama waktu kita habiskan hanya untuk sekedar menunggu jaringan internet
kembali normal padahal energi dan waktu kita sangat terbatas sehingga banyak
waktu kita yang sia-sia karena jaringan internet yang lelet.
Menurut hukum konsumen jasa internet
dan telepon memiliki hak yang sama sebagai pengguna jasa telekomunikasi.
Sebagaimana disebutkan pada Bab I Pasal
2 Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Namu sayang sekali apabila kita
selaku konsumen melaporkan kejadian dan kerugian ini konsumen selalu
dihadapakan dengan undang-undang konsumen yaitu Bab III Pasal 7 Setiap Orang yang menyatakan hak,
memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem
Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang undangan.
Seperti kasus yang menjerat Prita
Mulyasari karena keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional di email
kepada teman-temannya ternyata akhirnya dianggap bersalah meskipun akhirnya
dibebaskan menjadi tahanan kota. Dan masih banyak kasus-kasus lain yang justru
menjebak para konsumen ke dalam jurang hukum karena terjerat hukum
penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik padahal konsumen tersebut
hanya ingin menuntut hak atas pelayanan yang tidak memadai.
Lalu bagaimana konsumen selaku
pengguna layanan media informasi jika selalu dibenturkan dengan undang-undang
ini? Lalu siapakah sebenarnya yang merasa diuntungkan dengan adanya
undang-undang ini?
Jawabannya hanya orang-orang yang
melek hukum dan kebal hukum yang bisa memutar balikkan fakta atas kerugian
material maupun immaterial yang dialami konsumennya. Sampai kapan undang-undang
ini bisa dinikmati masyarakat secara umum kita pun tidak pernah tahu. (maa)
Salam....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar